Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, status dosen NIDK (Nomor
Induk Dosen Khusus) telah dihapus dan kini hanya ada dua kategori status dosen,
yaitu
dosen tetap dan
dosen tidak tetap.
Karena itu, dosen NIDK tidak lagi diakui sebagai status dosen yang valid dalam
konteks regulasi terbaru ini.
Namun, untuk pertanyaan terkait apakah dosen dengan status NIDK sebelumnya
dapat dihitung dalam pemenuhan rasio dosen dan jenjang jabatan untuk
akreditasi, hal ini akan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023,
yang mengatur instrumen akreditasi. Tugas BAN-PT adalah untuk menyusun
instrumen akreditasi dan menentukan persyaratan rasio dosen tetap dan tidak
tetap serta jenjang jabatan akademik.
Kemendikbudristek juga menyatakan bahwa mereka akan melakukan koordinasi
lebih lanjut dengan BAN-PT untuk memastikan adanya penyesuaian instrumen
akreditasi berdasarkan regulasi baru ini, terutama terkait dengan penghapusan
status NIDK dan pengaruhnya terhadap akreditasi perguruan tinggi.
Permendikbudristek 44/2024: Dorong Otonomi Perguruan Tinggi dan Tingkatkan Kesejahteraan Dosen"
NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional),
terdapat beberapa jenis nomor identitas dosen lainnya yang digunakan di
lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia:
- NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) - dihapus
dalam Permendikbudristek 44/2024
Sebelumnya, NIDK diberikan kepada dosen yang tidak bekerja penuh waktu di
satu perguruan tinggi, misalnya dosen dari instansi pemerintah atau swasta
yang mengajar di perguruan tinggi, tetapi dengan status khusus
(non-permanen).
- NUP (Nomor Urut Pendidik)
Diberikan kepada dosen yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan NIDN
atau NIDK. Biasanya, ini diberikan kepada dosen tidak tetap atau dosen
baru yang belum memiliki status tetap di suatu perguruan tinggi.
- NIDT (Nomor Induk Dosen Tetap)
Nomor ini diberikan untuk dosen tetap yang mengabdi di perguruan tinggi swasta
atau perguruan tinggi yang bukan PTN. NIDT biasanya digunakan untuk
kepentingan administratif internal di perguruan tinggi.
Dengan perubahan dalam Permendikbudristek 44/2024,
hanya ada dua status yang diakui, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap, dan
status NIDK dihapus. Hal ini menyebabkan adanya penyesuaian dalam penggunaan
nomor identitas dosen yang berkaitan dengan status dosen di perguruan tinggi.
Komentar
Posting Komentar